Pasangan suami istri, Leni Nursanti (29) dan Jefriansyah (27), diduga bermewah-mewah dengan mennggunakan uang hasil penggelapan dari perusahaan. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung mencapai miliaran rupiah.

“Semua untuk gaya hidup dan keperluan mereka sendiri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, seperti dilansir Kompas, Jumat (7/7/2017).
Safaruddin menyebutkan barang-barang yang dibeli oleh pasangan suami istri tersebut. Pasangan ini membeli 2 unit rumah yang harnganya Rp 750 juta sampai 800 juta per rumah.
Lalu mereka membeli beberapa mobil mewah, seperti Mercedes Benz seharga Rp 825 juta, Toyota Fortuner Rp 563 juta, Daihatsu C-Open Rp 460 juta, Peugeuot CRZ Rp 705 juta, Ford Focus Rp 400 juta, dan mobil-mobil yang berada di kisaran harga Rp 120 juta-250 juta.
Tak hanya itu, bahkan mereka pun membeli motor sport merk Yamaha R1M dengan harga Rp 812 juta. “Polisi menyita seluruh aset mereka itu. Nilainya Rp 9 miliar,” kata Safaruddin.
Leni, lanjut Safaruddin, merupakan karyawan di PT Sumber Mulia Auto di Samarinda. Ia berposisi di bagian kasir dimulai dari April 2015 hingga Desember 2016.
Leni yang setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2,5 juta, diduga menggelapkan uang secara berulang-ulang dari hasil penjualan mobil.
Kerugian perusahaan pun mencapai Rp 25 miliar. Uang itu diberikannya kepada suami untuk dibelikan mobil, membeli aset, dan kemudian dijual kembali. Uang hasil penggelapan tersebut terus berputar hingga akhirnya menghasilkan usaha sampingan, yakni ternak ayam.
Deny R (27), adik kandung Leni, juga terlibat dalam penggelapan uang ini. “Mereka menutupi seolah mendapat uang dari hasil pekerjaan yang lain. Karena itu, mereka kena pasal pencucian uang,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi, Yustan Alpiani.
Selama diperiksa, mereka pun tampak tenang dan tidak bersedia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan. “Pelaku kita amankan 3 orang ini. Satunya (Deny) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul,” ujar Safaruddin.
Leni bersama komplotannya dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP, dan Undang-undang TPPU dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Leni dkk kini dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. []
Sumber : https://www.inspiradata.com/tak-tanggung-pasangan-suami-istri-ini-gelapkan-uang-miliaran-rupiah/
loading…