Monday, July 31, 2017

Apartemen Permata Hijau Bisa Dipidanakan Terkait Kebocoran Air Tanah

above artik
1x



Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw


WARTA KOTA, GAMBIR — Apartemen Permata Hijau terancam berbagai sanksi akibat kebocoran air tanah yang terjadi puluhan tahun dan tak ditangani.


Kini Pemprov DKI mengincar memberikan sanksi denda pajak air tanah (PAT) dan pencabutan sertifikat layak fungsi (SLF) apartemen mewah tersebut.


Sementara, Asisten deputi bidang Lingkungan Hidup Pemprov DKI, Blessmiyanda, mengatakan, terjadinya kebocoran air tanah karena design bangunan yang tidak mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga konstruksi bangunan menyebabkan bocornya air tanah.


“Di samping itu, bila terbukti pengelola bangunan memanfaatkan air tanah secara ilegal berarti berpotensi ada tindak pidana lingkungan. Perlu di selidiki oleh aparat penegak hukum dan tentunya dikenakan pinalti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Blessmiyanda ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (31/7/2017) siang.


Tapi, kata Blessmiyanda, hal tersebut perlu dibuktikan dulu secara hukum formal.


Menurut Blessmiyanda, penyidikan mesti dilakukan oleh Satgas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan dibawah koordinator Pengawasan Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.


Diincar KPK
Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup juga sudah bergerak memeriksa masalah itu di berbagai apartemen di Jakarta.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan bahwa masalah kebocoran air tanah sudah dibahas di rapat pimpinan Pemprov DKI, Senin (31/7/2017) pagi.


“Iya tadi soal kebocoran air tanah ini sudah dibahas juga di rapat pimpinan,” kata Isnawa ketika dihubungi Wartakotalive.com, malam ini.



Source link


قالب وردپرس


Apartemen Permata Hijau Bisa Dipidanakan Terkait Kebocoran Air Tanah
4/ 5
Oleh